Dedy Tribun . Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 13 Februari 2014

Hernu: Acok, Maliang Teriak Maling

TANJUNGPINANG,BNEWS-Hernu Grandi, salah seorang pengusaha tambang yang dilaporkan koleganya ke pihak Kepolisian angkat bicara. Laporan atas tindak pidana peniuan oleh koleganya, Haryadi alias Acok, terkesan maling teriak maling. Selain itu, Hernu mengatakan pihak Kepolisian di Polres Tanjungpinag terkesan tidak netral.

"Seharusnya saya yang melaporkan Acok itu, karena saya yang banyak rugi. Tapi saya tidak membuat laporan, karena dia banyak hutang sama saya, dia duluan yang membuat laporan. Acok ini sudah sma dengan maliang teriak maling. Setelah dia melaporkan saya, saya kembali melaporkan dia (Acok-red), tapi pihak Polres Tanjunpinang tidak mau menerima laporan saya dengan berbagai macam alasan,"ujar Hernu.

Kasus ini berawal dari pengerjaan tambang di lahannya , jelas Hernu, pada tahun 2011 Boby Jayanto menambang buoksit dilahannya tanpa sepengetahuannya. Setelah usut punya usut, tambahnya, ternyata penambanggan yang dilakukan Boby Jayanto dilahanya itu didanai oleh Acok. Pada saat itu, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Acok.

"Setelelah saya tau ada orang yang menambang dilahan saya itu, saya langsung mempermasalahkannya. Bagai mana saya bisa mengenal Acok waktu itu, dia (Acok-red) mengirimkan orangnya menemui saya untuk meminta saya untuk menemuinya. Setelah saya temui, Acok curhat kepada saya tetang penambangan yang dilakukan Boby dilayahan saya itu. Acok mengakui yang mendanai penambanggan itu, tapi batu hasil tambang itu tidak dijual Boby kepadanya, Boby menjual hasil tambang itu kepada orang lain,"jelas Hernu.

Dari pertemuannya dengan Acok, Acok meminta saya untuk melaporkan Boby ke Polda Kepri. Setelah laporan diterima Polda, tambahnya, terjadilah perundingan antara Boby, Acok dan saya. Akhirnya hasil pertemuan itu, hasil tambang disepakti dijual dan setelah itu Boby keluar menambang dari lahan saya dan Acok masuk.

"Tapi hasil dari penjualan tambang itu tidak pernah saya terima sampai saat ini. Kata Boby, uang dari hasil jual tambang itu sudah diambil Acok. Hasil tambang sebanyak 36.600 metrik/ton itu, seharusnya saya mendapat sekitar Rp 1 milliar lebih. Anehnya, sekarang saya yang dilaporkan Acok atas hutang piutang yang tidak saya bayar kepadanya sebanyak Rp 700 juta.

Hernu mengaku sudah pernah menyicil hutangnya itu kepada Acok melalui orang bagian keuangan diperusahannya bernama Aseng Baruna alias Agus Susanto. Jika uang itu tidak diterima Acok, katanya, berarti Aseng bisa dikatakan telah melakukan pengelapan uang bosnya (Acok-red).

"Dalam kasus ini, akan saya hadapi sampai dimana pun. Seharusnya saya yang membuat laporan, karena saya yang banyak dirugikan. Padahal uang itu hak orang banyak yang bekerja di tambang, dan belum saya bayarkan. Awalnya saya masih menganggap Acok sebagai orang tua, makanya uang saya yang tidak dikelaurkan itu tidak saya permasalahkan. Sekali lagi saya katakan, dalam kasus ini saya tidak akan takut menghadapi Acok. Katanya Acok kebal hukum, kalau berhadapan dengan saya, saya tidak akan mundur. Saya minta pihak Kepoilisian dalam menangani kasus ini berada di tempat yang netral. Hukum jangan diperjual belikan,"pungkas Hernu yang menemui tribun di kawasan Bintan Centre.

2 komentar:

  1. Silahkan lihat pada Link dibawah ini ~» Bukti Uang Hernu Grandi di Curi "Acok alias Haryadi" secara diam2 dengan Mengutus "Aseng Baruna alias Agus Susanto", tanpa sepengetahuan Hernu Grandi...

    https://m.facebook.com/photo.php?fbid=535856086527560&id=100003095212252&set=a.330092057103965.79718.100003095212252&source=46&refid=17

    BalasHapus
    Balasan
    1. # Maling Teriak Maling #
      Begitu lah yg sering kali terjadi di NKRI ini, sehingga Rakyat bingung terhadap Aturan main Hukum dan Perundang2an yg ada di NKRI ini...

      S'moga Aparat Penegak Hukum sebagai Pengguna Lisensi dan juga Madia sebagai Kontrol Publik, dapat memberikan Pelayanan yg terbaik utk Rakyat,,,

      Hukum dan Perundang2an ada itu adlah utk Mengayomi Rakyat dan dipergunakan seadil2nya utk Kebenaran tanpa adanya Rekayasa...

      Kronologisnya begini,,,

      Yg memanggil Mr. H itu adlah Mr. A, krn saat itu Mr. H tdk kenal sama sekali sama Mr. A dan tdk punya Kepentingan, apalagi Hubungan Bisnis dngn Mr. A...

      Mr. A minta bantuan Mr. H utk perang melawan Mr. B, krn uang mr. A diambil oleh Mr. B dan janjinya mau jual hasilnya ke Mr. A jika hasil produksinya sdh ada, tp ternyata Mr. B menjual hasil produksinya kpd Mr. X, makanya Mr. A kebakaran jenggot dan mengutus Staffnya agar mencari Mr. H utk meminta bantuan Mr. H, krn Mr. H Pemilik Perizinan dan Ladangnya (Mr. B & Mr. A itu hanya numpang kerja doank)...
      Bahkan setelah Mr. H membantu Mr. A dan sdh menghasilkan ± 114.000 Metrik Tons, malah uang hak Mr. H sebesar ± "USD. 344.000 + USD. 73.200 = USD. 417.200" tidak dibayarkan...
      Jd yg berhutang itu Mr. A, kok malah balik nuduh Mr. H yg berhutang...

      Pernah Mr. H melaporkan Permasalahan ini ke Polda, tp malah di SP3 !!!
      Malah skrg balik Menyerang Mr. H dngn Tuduhan Penipuan dan Penggelapan !!!

      Mr. H hanya lah Rakyat biasa yg tdk biasa membeli Hukum dan Terbiasa apa adanya...
      Jd tdk ada pilihan selain Bertahan dan Membuktikan Kebenaran !!!
      Mr. H yakin, bahwasanya اَللّهُ,SWT tdk tidur dan akan menunjukkan, yg Benar itu Benar dan yg salah itu salah !!!

      Apakah hukum di NKRI ini masih bs adil dan masih menjadi panglima didlm kehidupan berbangsa dan bernegara ????
      Hanya waktu lah yg akan berbicara !!!

      Hapus

Kamis, 13 Februari 2014

Hernu: Acok, Maliang Teriak Maling

TANJUNGPINANG,BNEWS-Hernu Grandi, salah seorang pengusaha tambang yang dilaporkan koleganya ke pihak Kepolisian angkat bicara. Laporan atas tindak pidana peniuan oleh koleganya, Haryadi alias Acok, terkesan maling teriak maling. Selain itu, Hernu mengatakan pihak Kepolisian di Polres Tanjungpinag terkesan tidak netral.

"Seharusnya saya yang melaporkan Acok itu, karena saya yang banyak rugi. Tapi saya tidak membuat laporan, karena dia banyak hutang sama saya, dia duluan yang membuat laporan. Acok ini sudah sma dengan maliang teriak maling. Setelah dia melaporkan saya, saya kembali melaporkan dia (Acok-red), tapi pihak Polres Tanjunpinang tidak mau menerima laporan saya dengan berbagai macam alasan,"ujar Hernu.

Kasus ini berawal dari pengerjaan tambang di lahannya , jelas Hernu, pada tahun 2011 Boby Jayanto menambang buoksit dilahannya tanpa sepengetahuannya. Setelah usut punya usut, tambahnya, ternyata penambanggan yang dilakukan Boby Jayanto dilahanya itu didanai oleh Acok. Pada saat itu, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Acok.

"Setelelah saya tau ada orang yang menambang dilahan saya itu, saya langsung mempermasalahkannya. Bagai mana saya bisa mengenal Acok waktu itu, dia (Acok-red) mengirimkan orangnya menemui saya untuk meminta saya untuk menemuinya. Setelah saya temui, Acok curhat kepada saya tetang penambangan yang dilakukan Boby dilayahan saya itu. Acok mengakui yang mendanai penambanggan itu, tapi batu hasil tambang itu tidak dijual Boby kepadanya, Boby menjual hasil tambang itu kepada orang lain,"jelas Hernu.

Dari pertemuannya dengan Acok, Acok meminta saya untuk melaporkan Boby ke Polda Kepri. Setelah laporan diterima Polda, tambahnya, terjadilah perundingan antara Boby, Acok dan saya. Akhirnya hasil pertemuan itu, hasil tambang disepakti dijual dan setelah itu Boby keluar menambang dari lahan saya dan Acok masuk.

"Tapi hasil dari penjualan tambang itu tidak pernah saya terima sampai saat ini. Kata Boby, uang dari hasil jual tambang itu sudah diambil Acok. Hasil tambang sebanyak 36.600 metrik/ton itu, seharusnya saya mendapat sekitar Rp 1 milliar lebih. Anehnya, sekarang saya yang dilaporkan Acok atas hutang piutang yang tidak saya bayar kepadanya sebanyak Rp 700 juta.

Hernu mengaku sudah pernah menyicil hutangnya itu kepada Acok melalui orang bagian keuangan diperusahannya bernama Aseng Baruna alias Agus Susanto. Jika uang itu tidak diterima Acok, katanya, berarti Aseng bisa dikatakan telah melakukan pengelapan uang bosnya (Acok-red).

"Dalam kasus ini, akan saya hadapi sampai dimana pun. Seharusnya saya yang membuat laporan, karena saya yang banyak dirugikan. Padahal uang itu hak orang banyak yang bekerja di tambang, dan belum saya bayarkan. Awalnya saya masih menganggap Acok sebagai orang tua, makanya uang saya yang tidak dikelaurkan itu tidak saya permasalahkan. Sekali lagi saya katakan, dalam kasus ini saya tidak akan takut menghadapi Acok. Katanya Acok kebal hukum, kalau berhadapan dengan saya, saya tidak akan mundur. Saya minta pihak Kepoilisian dalam menangani kasus ini berada di tempat yang netral. Hukum jangan diperjual belikan,"pungkas Hernu yang menemui tribun di kawasan Bintan Centre.

2 komentar:

  1. Silahkan lihat pada Link dibawah ini ~» Bukti Uang Hernu Grandi di Curi "Acok alias Haryadi" secara diam2 dengan Mengutus "Aseng Baruna alias Agus Susanto", tanpa sepengetahuan Hernu Grandi...

    https://m.facebook.com/photo.php?fbid=535856086527560&id=100003095212252&set=a.330092057103965.79718.100003095212252&source=46&refid=17

    BalasHapus
    Balasan
    1. # Maling Teriak Maling #
      Begitu lah yg sering kali terjadi di NKRI ini, sehingga Rakyat bingung terhadap Aturan main Hukum dan Perundang2an yg ada di NKRI ini...

      S'moga Aparat Penegak Hukum sebagai Pengguna Lisensi dan juga Madia sebagai Kontrol Publik, dapat memberikan Pelayanan yg terbaik utk Rakyat,,,

      Hukum dan Perundang2an ada itu adlah utk Mengayomi Rakyat dan dipergunakan seadil2nya utk Kebenaran tanpa adanya Rekayasa...

      Kronologisnya begini,,,

      Yg memanggil Mr. H itu adlah Mr. A, krn saat itu Mr. H tdk kenal sama sekali sama Mr. A dan tdk punya Kepentingan, apalagi Hubungan Bisnis dngn Mr. A...

      Mr. A minta bantuan Mr. H utk perang melawan Mr. B, krn uang mr. A diambil oleh Mr. B dan janjinya mau jual hasilnya ke Mr. A jika hasil produksinya sdh ada, tp ternyata Mr. B menjual hasil produksinya kpd Mr. X, makanya Mr. A kebakaran jenggot dan mengutus Staffnya agar mencari Mr. H utk meminta bantuan Mr. H, krn Mr. H Pemilik Perizinan dan Ladangnya (Mr. B & Mr. A itu hanya numpang kerja doank)...
      Bahkan setelah Mr. H membantu Mr. A dan sdh menghasilkan ± 114.000 Metrik Tons, malah uang hak Mr. H sebesar ± "USD. 344.000 + USD. 73.200 = USD. 417.200" tidak dibayarkan...
      Jd yg berhutang itu Mr. A, kok malah balik nuduh Mr. H yg berhutang...

      Pernah Mr. H melaporkan Permasalahan ini ke Polda, tp malah di SP3 !!!
      Malah skrg balik Menyerang Mr. H dngn Tuduhan Penipuan dan Penggelapan !!!

      Mr. H hanya lah Rakyat biasa yg tdk biasa membeli Hukum dan Terbiasa apa adanya...
      Jd tdk ada pilihan selain Bertahan dan Membuktikan Kebenaran !!!
      Mr. H yakin, bahwasanya اَللّهُ,SWT tdk tidur dan akan menunjukkan, yg Benar itu Benar dan yg salah itu salah !!!

      Apakah hukum di NKRI ini masih bs adil dan masih menjadi panglima didlm kehidupan berbangsa dan bernegara ????
      Hanya waktu lah yg akan berbicara !!!

      Hapus

 

Blogger news

Blogroll

About

Copyright © Modus News Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger