Dedy Tribun . Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 26 Maret 2014

Penyeludup HP dan Elektronik ke Pinang dan Bintan Manfaatkan Jasa Penitipan Barang‎


BINTAN, BNEWS- Hendphone dan barang elektrok ilegal beredar di Bintan dan Tanjungpinang. Umumnya barang-barang ilegal itu dipasarkan tanpa lebel bahasa Indonesia dan SNI. Selain itu barang elektronik ilegal juga tidak memiliki kartu garansi.

Iwan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Perdagangan Bintan membenarkan adanya peredaran barang ilegal tersebut. Dia juga sudah mengndus adanya praktik penyeludupan yang dilakukan oleh pengusaha nakal dan kroni-kroninya. 

"Memang barang impor itu wajib memiliki lebel bahasa indonesia dan SNI. Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan No 67 2013. Selain itu barang elektronik juga wajib memiliki petunjuk manual dan kartu garansi sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan No 19 tahun 2009," jelasnya, Minggu (23/3).

Bahkan menurutnya, saat ini tim penyelidik dan penyidik dari Direktorat Pengawasan Kementrian Perdagangan sedang melakukan inventarisir tingkat perembesan barang impor ilegal. 

Dari data yang dihimpun oleh tim penyelidik dan penyidik dari Direktorat Pengawasan Kementrian Perdagangan RI kebanyakan barang yang diseludupkan itu berupa henpon. Barang-barang tersebut diseludupkan ke Bintan menggunakan jasa penitiapan barang ternama. Sebagian juga diseludupkan ke Jakarta hingga ke Indonesia bagian timur via Bintan.

"Kita sudan mengindentifikasi jasa pengriman yang terlibat. Jadi berhati-hatilah para penyeludup dan kroni-kroninya," jelasnya seraya menambahkan selain barang elektronik, minuman beralkohol juga banyak diseludupkan.

Dia juga menegaskan bahwa pelaku penyeludupan dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda dua milyar. Kemudian ancaman tambahan berupa penarikan barang dari peredaran, pemusnahan, pengentian kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. (iwn/copas berita bnews)

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 26 Maret 2014

Penyeludup HP dan Elektronik ke Pinang dan Bintan Manfaatkan Jasa Penitipan Barang‎


BINTAN, BNEWS- Hendphone dan barang elektrok ilegal beredar di Bintan dan Tanjungpinang. Umumnya barang-barang ilegal itu dipasarkan tanpa lebel bahasa Indonesia dan SNI. Selain itu barang elektronik ilegal juga tidak memiliki kartu garansi.

Iwan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Perdagangan Bintan membenarkan adanya peredaran barang ilegal tersebut. Dia juga sudah mengndus adanya praktik penyeludupan yang dilakukan oleh pengusaha nakal dan kroni-kroninya. 

"Memang barang impor itu wajib memiliki lebel bahasa indonesia dan SNI. Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan No 67 2013. Selain itu barang elektronik juga wajib memiliki petunjuk manual dan kartu garansi sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan No 19 tahun 2009," jelasnya, Minggu (23/3).

Bahkan menurutnya, saat ini tim penyelidik dan penyidik dari Direktorat Pengawasan Kementrian Perdagangan sedang melakukan inventarisir tingkat perembesan barang impor ilegal. 

Dari data yang dihimpun oleh tim penyelidik dan penyidik dari Direktorat Pengawasan Kementrian Perdagangan RI kebanyakan barang yang diseludupkan itu berupa henpon. Barang-barang tersebut diseludupkan ke Bintan menggunakan jasa penitiapan barang ternama. Sebagian juga diseludupkan ke Jakarta hingga ke Indonesia bagian timur via Bintan.

"Kita sudan mengindentifikasi jasa pengriman yang terlibat. Jadi berhati-hatilah para penyeludup dan kroni-kroninya," jelasnya seraya menambahkan selain barang elektronik, minuman beralkohol juga banyak diseludupkan.

Dia juga menegaskan bahwa pelaku penyeludupan dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda dua milyar. Kemudian ancaman tambahan berupa penarikan barang dari peredaran, pemusnahan, pengentian kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. (iwn/copas berita bnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

Copyright © Modus News Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger