Dedy Tribun . Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 05 Februari 2014

10 Tahun Terakhir, Penunggak Pajak PBB di Tanjungpinang Capai 100 Ribu Orang


TANJUNGPINANG, TRIBUN - ‎ Pemerintah Kota Tanjungpinang kesalahan menerima tugas penagihan pajak bumi dan bangunan yang tertunggak mencapai Rp 32 miliar sejak tahun 2003. Angka ini dari jumlah wajib pajak yang menunggak 100 ribu orang wajib pajak.

" Tahun 2012 lalu, kami menerima berkas dan data tunggakan pajak masyarakat Tanjungpinang dari Kantor Dirjen Pajak pusat. Kini data itu ada pada kami, dan tugas kami yang menagihnya ke masyarakat. Kagetnya, nilai cukup besar dan jumlah Penunggak mencapai 78 ribu orang. Bahkan diakhir tahun 2013, Penunggak bertambah menjadi 100 ribu lebih orang Penunggak pajak bumi dan bangunan ini. Kami harus kerja keras tapi penagihannya tidak meresahkan masyarakat," ujar Darmanto, ‎‎Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan  Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang, didampingi Rianto, Kabid PBB Kota Tanjungpinang, Rabu (5/2) ke wartawan.

Dijelaskan Darmanto, masalah penunggakan pajak daerah ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan pusat. Dalam proses penunggakannya baru berhasil sebesar 10 persen lebih. Tidak maksimal dalam penagihan karena beberapa faktor, diantara banyak wajib pajak pindah dan tidak terlacak keberadaannya. 

" Baru Rp 3 miliar lebih dalam proses 1 tahun kerja ini. Kami pilah dan pilih, untuk Penunggak pajak dengan nilai Rp 2 juta keatas dulu, serta wajib pajak dengan data yang lengkap. Tujuan, agar tidak memberatkan dan meresahkan masyarakat. ‎Ada bukti fisiknya, tapi siapa pemilik sahnya, juga tidak bisa dihubungi,"ujar Darmanto lagi.

Ditambahkan Rianto, kebijakan mengutamakan nilai tunggakan diatas Rp 2 juta keatas juga dibarengi dengan sosialisasi ke semua tingkatan masyarakat. Mulai sosialisasi tingkat RT/RW hingga jalin kerjasama dengan Kantor Pos.

" Kami juga menghadirkan sistem on-line bagi wajib pajak, dan dapat melihat data-data wajib pajak sendiri. Namun, langkah ampuh membuat wajib pajak bayar tunggakannya, dengan pemberlakuaan syarat lunas pajak, dalam pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU). Dan, ternyata cukup berhasil,"ujar Rianto.

Rianto menjelaskan syarat lunas pajak ini, tidak harus lunas tunggakan 100 persen dari 2003 sampai 2012, untuk bisa urus SITU‎. Kemudahan diberika hingga batas tahunnya.

" Misal harus lunas pajak tiga tahun terakhir saja. Tapi, kita tidak menyatakan lunas ditahun sebelumnya. Tetap dihitung dan utang tunggakan. Inilah bentuk kemudahannya,"jelas Rianto.

Terkait, kenapa jumlah meningkat tunggakan pajak ini, karena banyak lahan kosong beralih fungsi menjadi tanah-tanah banyak orang. Jika dua beberapa hektar atas nama satu orang, dan setelah dijual, bisa menjadi puluhan orang. Otomatis, pajak bumi-bangunannya, jadi tunggakan banyak orang.

Sebagai perbandingan, nilai objek pajak tanah di Tanjungpinang mulai terendah Rp 4 ribu per meter hingga mencapai Rp 1 juta per meter.

"Kawasan pusat kota, tentu pajaknya tinggi, dan data lengkapnya, silahkan ke kantor kami,"ujar Darmono yang menjelaskan kantornya akan pindah dari Batu 5 Bawah ke bekas Kantor DPRD Bintan di Basuki Rahmat Tanjungpinang. (ded)

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 05 Februari 2014

10 Tahun Terakhir, Penunggak Pajak PBB di Tanjungpinang Capai 100 Ribu Orang


TANJUNGPINANG, TRIBUN - ‎ Pemerintah Kota Tanjungpinang kesalahan menerima tugas penagihan pajak bumi dan bangunan yang tertunggak mencapai Rp 32 miliar sejak tahun 2003. Angka ini dari jumlah wajib pajak yang menunggak 100 ribu orang wajib pajak.

" Tahun 2012 lalu, kami menerima berkas dan data tunggakan pajak masyarakat Tanjungpinang dari Kantor Dirjen Pajak pusat. Kini data itu ada pada kami, dan tugas kami yang menagihnya ke masyarakat. Kagetnya, nilai cukup besar dan jumlah Penunggak mencapai 78 ribu orang. Bahkan diakhir tahun 2013, Penunggak bertambah menjadi 100 ribu lebih orang Penunggak pajak bumi dan bangunan ini. Kami harus kerja keras tapi penagihannya tidak meresahkan masyarakat," ujar Darmanto, ‎‎Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan  Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang, didampingi Rianto, Kabid PBB Kota Tanjungpinang, Rabu (5/2) ke wartawan.

Dijelaskan Darmanto, masalah penunggakan pajak daerah ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan pusat. Dalam proses penunggakannya baru berhasil sebesar 10 persen lebih. Tidak maksimal dalam penagihan karena beberapa faktor, diantara banyak wajib pajak pindah dan tidak terlacak keberadaannya. 

" Baru Rp 3 miliar lebih dalam proses 1 tahun kerja ini. Kami pilah dan pilih, untuk Penunggak pajak dengan nilai Rp 2 juta keatas dulu, serta wajib pajak dengan data yang lengkap. Tujuan, agar tidak memberatkan dan meresahkan masyarakat. ‎Ada bukti fisiknya, tapi siapa pemilik sahnya, juga tidak bisa dihubungi,"ujar Darmanto lagi.

Ditambahkan Rianto, kebijakan mengutamakan nilai tunggakan diatas Rp 2 juta keatas juga dibarengi dengan sosialisasi ke semua tingkatan masyarakat. Mulai sosialisasi tingkat RT/RW hingga jalin kerjasama dengan Kantor Pos.

" Kami juga menghadirkan sistem on-line bagi wajib pajak, dan dapat melihat data-data wajib pajak sendiri. Namun, langkah ampuh membuat wajib pajak bayar tunggakannya, dengan pemberlakuaan syarat lunas pajak, dalam pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU). Dan, ternyata cukup berhasil,"ujar Rianto.

Rianto menjelaskan syarat lunas pajak ini, tidak harus lunas tunggakan 100 persen dari 2003 sampai 2012, untuk bisa urus SITU‎. Kemudahan diberika hingga batas tahunnya.

" Misal harus lunas pajak tiga tahun terakhir saja. Tapi, kita tidak menyatakan lunas ditahun sebelumnya. Tetap dihitung dan utang tunggakan. Inilah bentuk kemudahannya,"jelas Rianto.

Terkait, kenapa jumlah meningkat tunggakan pajak ini, karena banyak lahan kosong beralih fungsi menjadi tanah-tanah banyak orang. Jika dua beberapa hektar atas nama satu orang, dan setelah dijual, bisa menjadi puluhan orang. Otomatis, pajak bumi-bangunannya, jadi tunggakan banyak orang.

Sebagai perbandingan, nilai objek pajak tanah di Tanjungpinang mulai terendah Rp 4 ribu per meter hingga mencapai Rp 1 juta per meter.

"Kawasan pusat kota, tentu pajaknya tinggi, dan data lengkapnya, silahkan ke kantor kami,"ujar Darmono yang menjelaskan kantornya akan pindah dari Batu 5 Bawah ke bekas Kantor DPRD Bintan di Basuki Rahmat Tanjungpinang. (ded)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

Copyright © Modus News Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger