TANJUNGPINANG,BNEWS-Hernu Grandi, salah seorang pengusaha tambang yang dilaporkan koleganya ke pihak Kepolisian angkat bicara. Laporan atas tindak pidana peniuan oleh koleganya, Haryadi alias Acok, terkesan maling teriak maling. Selain itu, Hernu mengatakan pihak Kepolisian di Polres Tanjungpinag terkesan tidak netral.
"Seharusnya saya yang melaporkan Acok itu, karena saya yang banyak rugi. Tapi saya tidak membuat laporan, karena dia banyak hutang sama saya, dia duluan yang membuat laporan. Acok ini sudah sma dengan maliang teriak maling. Setelah dia melaporkan saya, saya kembali melaporkan dia (Acok-red), tapi pihak Polres Tanjunpinang tidak mau menerima laporan saya dengan berbagai macam alasan,"ujar Hernu.
Kasus ini berawal dari pengerjaan tambang di lahannya , jelas Hernu, pada tahun 2011 Boby Jayanto menambang buoksit dilahannya tanpa sepengetahuannya. Setelah usut punya usut, tambahnya, ternyata penambanggan yang dilakukan Boby Jayanto dilahanya itu didanai oleh Acok. Pada saat itu, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Acok.
"Setelelah saya tau ada orang yang menambang dilahan saya itu, saya langsung mempermasalahkannya. Bagai mana saya bisa mengenal Acok waktu itu, dia (Acok-red) mengirimkan orangnya menemui saya untuk meminta saya untuk menemuinya. Setelah saya temui, Acok curhat kepada saya tetang penambangan yang dilakukan Boby dilayahan saya itu. Acok mengakui yang mendanai penambanggan itu, tapi batu hasil tambang itu tidak dijual Boby kepadanya, Boby menjual hasil tambang itu kepada orang lain,"jelas Hernu.
Dari pertemuannya dengan Acok, Acok meminta saya untuk melaporkan Boby ke Polda Kepri. Setelah laporan diterima Polda, tambahnya, terjadilah perundingan antara Boby, Acok dan saya. Akhirnya hasil pertemuan itu, hasil tambang disepakti dijual dan setelah itu Boby keluar menambang dari lahan saya dan Acok masuk.
"Tapi hasil dari penjualan tambang itu tidak pernah saya terima sampai saat ini. Kata Boby, uang dari hasil jual tambang itu sudah diambil Acok. Hasil tambang sebanyak 36.600 metrik/ton itu, seharusnya saya mendapat sekitar Rp 1 milliar lebih. Anehnya, sekarang saya yang dilaporkan Acok atas hutang piutang yang tidak saya bayar kepadanya sebanyak Rp 700 juta.
Hernu mengaku sudah pernah menyicil hutangnya itu kepada Acok melalui orang bagian keuangan diperusahannya bernama Aseng Baruna alias Agus Susanto. Jika uang itu tidak diterima Acok, katanya, berarti Aseng bisa dikatakan telah melakukan pengelapan uang bosnya (Acok-red).
"Dalam kasus ini, akan saya hadapi sampai dimana pun. Seharusnya saya yang membuat laporan, karena saya yang banyak dirugikan. Padahal uang itu hak orang banyak yang bekerja di tambang, dan belum saya bayarkan. Awalnya saya masih menganggap Acok sebagai orang tua, makanya uang saya yang tidak dikelaurkan itu tidak saya permasalahkan. Sekali lagi saya katakan, dalam kasus ini saya tidak akan takut menghadapi Acok. Katanya Acok kebal hukum, kalau berhadapan dengan saya, saya tidak akan mundur. Saya minta pihak Kepoilisian dalam menangani kasus ini berada di tempat yang netral. Hukum jangan diperjual belikan,"pungkas Hernu yang menemui tribun di kawasan Bintan Centre.
Continue reading ...
"Seharusnya saya yang melaporkan Acok itu, karena saya yang banyak rugi. Tapi saya tidak membuat laporan, karena dia banyak hutang sama saya, dia duluan yang membuat laporan. Acok ini sudah sma dengan maliang teriak maling. Setelah dia melaporkan saya, saya kembali melaporkan dia (Acok-red), tapi pihak Polres Tanjunpinang tidak mau menerima laporan saya dengan berbagai macam alasan,"ujar Hernu.
Kasus ini berawal dari pengerjaan tambang di lahannya , jelas Hernu, pada tahun 2011 Boby Jayanto menambang buoksit dilahannya tanpa sepengetahuannya. Setelah usut punya usut, tambahnya, ternyata penambanggan yang dilakukan Boby Jayanto dilahanya itu didanai oleh Acok. Pada saat itu, ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Acok.
"Setelelah saya tau ada orang yang menambang dilahan saya itu, saya langsung mempermasalahkannya. Bagai mana saya bisa mengenal Acok waktu itu, dia (Acok-red) mengirimkan orangnya menemui saya untuk meminta saya untuk menemuinya. Setelah saya temui, Acok curhat kepada saya tetang penambangan yang dilakukan Boby dilayahan saya itu. Acok mengakui yang mendanai penambanggan itu, tapi batu hasil tambang itu tidak dijual Boby kepadanya, Boby menjual hasil tambang itu kepada orang lain,"jelas Hernu.
Dari pertemuannya dengan Acok, Acok meminta saya untuk melaporkan Boby ke Polda Kepri. Setelah laporan diterima Polda, tambahnya, terjadilah perundingan antara Boby, Acok dan saya. Akhirnya hasil pertemuan itu, hasil tambang disepakti dijual dan setelah itu Boby keluar menambang dari lahan saya dan Acok masuk.
"Tapi hasil dari penjualan tambang itu tidak pernah saya terima sampai saat ini. Kata Boby, uang dari hasil jual tambang itu sudah diambil Acok. Hasil tambang sebanyak 36.600 metrik/ton itu, seharusnya saya mendapat sekitar Rp 1 milliar lebih. Anehnya, sekarang saya yang dilaporkan Acok atas hutang piutang yang tidak saya bayar kepadanya sebanyak Rp 700 juta.
Hernu mengaku sudah pernah menyicil hutangnya itu kepada Acok melalui orang bagian keuangan diperusahannya bernama Aseng Baruna alias Agus Susanto. Jika uang itu tidak diterima Acok, katanya, berarti Aseng bisa dikatakan telah melakukan pengelapan uang bosnya (Acok-red).
"Dalam kasus ini, akan saya hadapi sampai dimana pun. Seharusnya saya yang membuat laporan, karena saya yang banyak dirugikan. Padahal uang itu hak orang banyak yang bekerja di tambang, dan belum saya bayarkan. Awalnya saya masih menganggap Acok sebagai orang tua, makanya uang saya yang tidak dikelaurkan itu tidak saya permasalahkan. Sekali lagi saya katakan, dalam kasus ini saya tidak akan takut menghadapi Acok. Katanya Acok kebal hukum, kalau berhadapan dengan saya, saya tidak akan mundur. Saya minta pihak Kepoilisian dalam menangani kasus ini berada di tempat yang netral. Hukum jangan diperjual belikan,"pungkas Hernu yang menemui tribun di kawasan Bintan Centre.











